Kembali

Dilihat 19 Kali

Panduan Pengajuan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
1. Membuat Akun di aplikasi OSS RBA melalui https://oss.go.id/
2. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Pilih KBLI Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang sesuai dengan kegiatan usaha
4. Ajukan SPP-IRT melalui PB-UMKU
5. Terkoneksi dengan Aplikasi SPPIRT BPOM https://sppirt.pom.go.id/
6. Buat Akun di SPPIRT BPOM
7. Ikuti Persyaratan dan alur di aplikasi SPPIRT BPOM
8. Selesai