Panduan Pengajuan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
1. Membuat Akun di aplikasi OSS RBA melalui https://oss.go.id/ 2. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. Pilih KBLI Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang sesuai dengan kegiatan usaha 4. Ajukan SPP-IRT melalui PB-UMKU 5. Terkoneksi dengan Aplikasi SPPIRT BPOM https://sppirt.pom.go.id/ 6. Buat Akun di SPPIRT BPOM 7. Ikuti Persyaratan dan alur di aplikasi SPPIRT BPOM 8. Selesai